LONTAR adalah Layanan Online Terpadu Administrasi Akademik yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan untuk memberikan pelayanan prima bagi Dosen dan Mahasiswa dalam kebutuhan administrasi akademik. Seluruh layanan administrasi akademik per Semester Gasal 2020/2021 telah seluruhnya dialihkan menggunakan metode online, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi civitas dan juga sebagai upaya minimalisasi kontak langsung dalam pelayanan administrasi akademik dalam rangka pencegahan penularan COVID19.
JADWAL PERWALIAN SEMESTER GASAL 2024
Surat Keterangan Mahasiswa akan dikirimkan dalam bentuk PDF ke email mahasiswa dengan validasi QR Code
Standar Layanan : Proses Surat Keterangan dilakukan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses Surat Keterangan diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.
Surat Pengantar Kegiatan untuk kegiatan yang terkait dengan akademik, antara lain untuk pengantar kegiatan Magang, Kerja Praktek, Kerja Profesi, Kunjungan Lapangan, dan Kunjungan Akademik/Survey, dan hanya yang terkait dengan perkuliahan yang sedang diambil pada KRS mahasiswa terkait.
Surat pengantar hanya akan diterbitkan untuk instansi/perusahaan yang diajukan dalam pengisian form ini. Instansi/perusahaan yang diajukan maksimal 3 (tiga) nama instansi/perusahaan.
Apabila telah mengajukan 3 (tiga) nama instansi/perusahaan dalam form pengajuan awal, dan akan mengajukan kembali, maka pengajuan selanjutnya akan diproses selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pengantar pengajuan awal terbit.
Standar Layanan : Proses Surat Pengantar dilakukan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses proses Surat Pengantar diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.
Syarat dan ketentuan detail dapat dilihat dalam penjelasan pada form pengajuan
Legalisir Sertifikat Akreditasi dilakukan untuk keperluan tertentu, apabila hanya membutuhkan sertifikat akreditasi tanpa legalisir silakan klik disini.
Legalisir sertifikat akreditasi maksimal 1 (satu) lembar untuk judul sertifikat yang terkait dengan mahasiswa, tidak dapat mengajukan legalisir untuk sertifikat yang tidak terkait (Bukan prodi lulusan/mahasiswa)
Standar Layanan : Proses legalisir dilakukan selambatnya dalam 12 (dua belas) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses legalisir diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.
Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai digunakan untuk lulusan yang memerlukan untuk kebutuhan tertentu. Dalam satu pengajuan maksimal masing-masing 5 (lima) lembar salinan ijazah/transkrip nilai
Standar Layanan : Proses legalisir dilakukan selambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses legalisir diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.
Terhitung mulai TA 2023/2024, Dirdikma tidak lagi menerima pengajuan penerbitan Surat Keterangan Lulus. Mahasiswa yang telah lulus Sidang Tugas Akhir diwajibkan mengikuti yudisium secara luring/offline untuk dikukuhkan predikat kelulusannya dan akan otomatis mendapatkan Surat Keterangan Lulus.
Terima kasih.
Pengajuan perubahan data Mahasiswa/Lulusan dilakukan untuk melakukan perubahan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang juga tersinkronkan dengan sistem akademik online ITSB. Perubahan data yang dapat dilakukan antara lain : Nama, NIM, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir
Pengajuan perubahan data pada periode awal TA 2022/2023 dibuka mulai tanggal 5 hingga 16 September 2022.
Standar Layanan :
Pengajuan ke PDDikti dilakukan dalam 14 (empat belas) hari kerja
Sementara perubahan data pada sistem PDDIKTI tergantung persetujuan dan proses di sistem DIKTI (diluar kewenangan Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan ITSB)
Pembayaran perkuliahan ITSB hanya melalui transfer via Rekening Bank Sinarmas Dengan Nomor Rekening 0004556364 an. Yayasan Institut Teknologi & Sains Bandung.
Konfirmasi Pembayaran melalui pengiriman bukti Pembayaran WAJIB dikirimkan HANYA MELALUI FORM INI, Ditdikma TIDAK MENERIMA konfirmasi pembayaran melalui jalur lainnya (Whatsapp, Email, Telepon, dll)
Proses validasi pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja dihitung dari proses pengisian form (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan validasi diluar standar layanan untuk alasan apapun.
Mahasiswa/i agar selalu memperhatikan jadwal akademik yang terkait dengan pembayaran, keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan tidak dapatnya mahasiswa mengikuti agenda akademik tertentu bukan merupakan tanggung jawab Ditdikma.
Pengajuan dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan sidang, baik yang dilaksanakan secara online maupun offline.
Form A-03 – Bimbingan Jurnal Tugas Akhir (Unduh)
Form A-04 – Permohonan Sidang Tugas Akhir (Unduh)
Apabila pengajuan sidang dilaksanakan secara offline dan bertempat di Kampus ITSB Deltamas, maka bagian Sarana dan Prasarana akan mengecek terlebih dahulu ketersediaan ruangan, dan akan dilakukan konfirmasi kepada dosen pembimbing apabila ruangan tidak tersedia
Mahasiswa yang memiliki masalah administrasi dan/atau akademik, akan diminta menyelesaikan terlebih dahulu sebelum diterbitkan Surat Keterangan Dapat Melaksanakan Sidang Tugas Akhir
Standar Layanan : Proses verifikasi dilakukan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses verifikasi diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.
Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan hasil studi mahasiswa selama menempuh pendidikan di ITSB, ajuan ini BUKAN untuk pengajuan TRANSKRIP NILAI karena transkrip nilai hanya diterbitkan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studi dan lulus dari ITSB, serta diterbitkan serta diserahkan secara fisik ke lulusan.
Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dicetak secara mandiri oleh mahasiswa melalui aplikasi ePortal menggunakan akun masing-masing mahasiswa.
Pengajuan Validasi KHS pada halaman ajuan ini hanya untuk mahasiswa aktif yang memerlukan untuk keperluan tertentu (misal : lampiran pengajuan kerja praktik/magang/kerja profesi/kegiatan sejenis, atau kebutuhan lainnya yang memerlukan validasi KHS)
Standar Layanan : Proses validasi KHS dilakukan selambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)
Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses validasi KHS diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.
Sorry – Under Maintenance
Pengajuan Perpanjangan Masa Studi untuk Semester Gasal 2022/2023 ini khusus bagi mahasiswa angkatan 2015 (S1 & D4) dan angkatan 2017 (D3).
Pengajuan hanya dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri, dan tidak dapat dilakukan secara kolektif.
Pengaju wajib melampirkan :
Contoh Surat Permohonan dan Surat Pernyataan silakan klik disini
UNTUK SAAT INI TIDAK ADA PERIODE PENGAJUAN PERPANJANGAN MASA STUDI
Pengajuan pengaktifan kembali pada form ini dilakukan untuk dua jenis pengaktifan dari semester sebleumnya, yaitu :
Ketentuan Umum :
Ketentuan khusus untuk pengaktifan dari status non-aktif :
Contoh Format Surat Pengaktifan dari non-aktif 1 Semester klik disini
Contoh Format Surat Pengaktifan dari non-aktif 2 Semester klik disini
Standar layanan proses pengaktifan :
Untuk mengakses form pengaktifan silakan klik disini
Pengajuan Cuti Akademik hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa aktif, dan hanya dapat diajukan melalui akun ePortal masing-masing mahasiswa melalui menu Academics –> Pengajuan Cuti
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Cuti :
1. Mahasiswa dengan status Aktif
2. Belum pernah cuti akademik hingga 2 (dua) semester (batas maksimal cuti adalah 2 semester)
3. Mengajukan melalui aplikasi ePortal
4. Melakukan pembayaran biaya cuti
5. Pengajuan Cuti dilakukan hanya pada masa persiapan awal semester hingga batas hari terakhir pengisian KRS/Perwalian (untuk semester Gasal 2022/2023 batas akhir pengajuan cuti adalah 16 September 2022)
Prosedur Pengajuan Cuti :
1 . Mahasiswa memastikan bahwa belum pernah mengajukan cuti hingga 2 (dua) semester
2. Mahasiswa melakukan pengisian permohonan pengajuan cuti melalui aplikasi ePortal (klik disini untuk menuju halaman ePortal)
3. Mahasiswa melakukan pembayaran cuti sebesar Rp.500.000 melalui rekening ITSB dan melakukan konfirmasi melalui bit.ly/pembayaranITSB
4. Admin Ditdikma akan melakukan verifikasi akademik dan administratif serta pembayaran cuti
5. Apabila verifikasi gagal, admin akan menghubungi mahasiswa bersangkutan, apabila hingga akhir masa KRS semester berjalan tidak ada informasi dari admin maka dipastikan pengajuan cuti telah diterima
6. Selesai
Form ini untuk melaporkan pelaksanaan perkuliahan yang dilaksanakan secara online
Form ini khusus program studi atau dosen untuk melaporkan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
WhatsApp ask Ditdikma ITSB!