KULIAH SEMESTER GASAL 2024/2025 dilakukan dengan metode offline

AWAL PERKULIAHAN : 23 SEPTEMBER 2024

Tentang LONTAR

LONTAR adalah Layanan Online Terpadu Administrasi Akademik yang dikelola oleh Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan untuk memberikan pelayanan prima bagi Dosen dan Mahasiswa dalam kebutuhan administrasi akademik. Seluruh layanan administrasi akademik per Semester Gasal 2020/2021 telah seluruhnya dialihkan menggunakan metode online, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi civitas dan juga sebagai upaya minimalisasi kontak langsung dalam pelayanan administrasi akademik dalam rangka pencegahan penularan COVID19. 

Jenis Layanan

Surat Keterangan Mahasiswa akan dikirimkan dalam bentuk PDF ke email mahasiswa dengan validasi QR Code

Standar Layanan : Proses Surat Keterangan dilakukan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses Surat Keterangan diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.

Klik disini untuk mengakses Form

Surat Pengantar Kegiatan untuk kegiatan yang terkait dengan akademik, antara lain untuk pengantar kegiatan Magang, Kerja Praktek, Kerja Profesi, Kunjungan Lapangan, dan Kunjungan Akademik/Survey, dan hanya yang terkait dengan perkuliahan yang sedang diambil pada KRS mahasiswa terkait.

Surat pengantar hanya akan diterbitkan untuk instansi/perusahaan yang diajukan dalam pengisian form ini. Instansi/perusahaan yang diajukan maksimal 3 (tiga) nama instansi/perusahaan.

Apabila telah mengajukan 3 (tiga) nama instansi/perusahaan dalam form pengajuan awal, dan akan mengajukan kembali, maka pengajuan selanjutnya akan diproses selambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah surat pengantar pengajuan awal terbit.

Standar Layanan : Proses Surat Pengantar dilakukan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses proses Surat Pengantar diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.

Syarat dan ketentuan detail dapat dilihat dalam penjelasan pada form pengajuan

Klik disini untuk mengakses Form

Legalisir Sertifikat Akreditasi dilakukan untuk keperluan tertentu, apabila hanya membutuhkan sertifikat akreditasi tanpa legalisir silakan klik disini.

Legalisir sertifikat akreditasi maksimal 1 (satu) lembar untuk judul sertifikat yang terkait dengan mahasiswa, tidak dapat mengajukan legalisir untuk sertifikat yang tidak terkait (Bukan prodi lulusan/mahasiswa)

Standar Layanan : Proses legalisir dilakukan selambatnya dalam 12 (dua belas) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses legalisir diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.

Klik disini untuk mengakses Form

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai digunakan untuk lulusan yang memerlukan untuk kebutuhan tertentu. Dalam satu pengajuan maksimal masing-masing 5 (lima) lembar salinan ijazah/transkrip nilai

Standar Layanan : Proses legalisir dilakukan selambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses  legalisir diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.

Klik disini untuk mengakses Form

Terhitung mulai TA 2023/2024, Dirdikma tidak lagi menerima pengajuan penerbitan Surat Keterangan Lulus. Mahasiswa yang telah lulus Sidang Tugas Akhir diwajibkan mengikuti yudisium secara luring/offline untuk dikukuhkan predikat kelulusannya dan akan otomatis mendapatkan Surat Keterangan Lulus. 

Terima kasih.

Pengajuan perubahan data Mahasiswa/Lulusan dilakukan untuk melakukan perubahan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang juga tersinkronkan dengan sistem akademik online ITSB. Perubahan data yang dapat dilakukan antara lain : Nama, NIM,  Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, Tanggal Lahir

Pengajuan perubahan data pada periode awal TA 2022/2023 dibuka mulai tanggal 5 hingga 16 September 2022.

Standar Layanan : 

Pengajuan ke PDDikti dilakukan dalam 14 (empat belas) hari kerja

Sementara perubahan data pada sistem PDDIKTI tergantung persetujuan dan proses di sistem DIKTI (diluar kewenangan Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan ITSB)

Klik disini untuk mengakses Form

Pembayaran perkuliahan ITSB hanya melalui transfer via Rekening Bank Sinarmas Dengan Nomor Rekening 0004556364 an. Yayasan Institut Teknologi & Sains Bandung.

Konfirmasi Pembayaran melalui pengiriman bukti Pembayaran WAJIB dikirimkan HANYA MELALUI FORM INI, Ditdikma TIDAK MENERIMA konfirmasi pembayaran melalui jalur lainnya (Whatsapp, Email, Telepon, dll) 

Proses validasi pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja dihitung dari proses pengisian form (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan validasi diluar standar layanan untuk alasan apapun.

Mahasiswa/i agar selalu memperhatikan jadwal akademik yang terkait dengan pembayaran, keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan tidak dapatnya mahasiswa mengikuti agenda akademik tertentu bukan merupakan tanggung jawab Ditdikma.

Klik disini untuk mengakses form 

Pengajuan dilakukan selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan sidang, baik yang dilaksanakan secara online maupun offline. 

Form A-03 – Bimbingan Jurnal Tugas Akhir (Unduh)
Form A-04 – Permohonan Sidang Tugas Akhir (Unduh)

Apabila pengajuan sidang dilaksanakan secara offline dan bertempat di Kampus ITSB Deltamas, maka bagian Sarana dan Prasarana akan mengecek terlebih dahulu ketersediaan ruangan, dan akan dilakukan konfirmasi kepada dosen pembimbing apabila ruangan tidak tersedia

Mahasiswa yang memiliki masalah administrasi dan/atau akademik, akan diminta menyelesaikan terlebih dahulu sebelum diterbitkan Surat Keterangan Dapat Melaksanakan Sidang Tugas Akhir

Standar Layanan : Proses verifikasi dilakukan selambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses verifikasi diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.

Klik disini untuk mengakses Form

Kartu Hasil Studi (KHS) merupakan hasil studi mahasiswa selama menempuh pendidikan di ITSB, ajuan ini BUKAN untuk pengajuan TRANSKRIP NILAI karena transkrip nilai hanya diterbitkan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studi dan lulus dari ITSB, serta diterbitkan serta diserahkan secara fisik ke lulusan.

Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dicetak secara mandiri oleh mahasiswa melalui aplikasi ePortal menggunakan akun masing-masing mahasiswa. 

Pengajuan Validasi KHS pada halaman ajuan ini hanya untuk mahasiswa aktif yang memerlukan  untuk keperluan tertentu (misal : lampiran pengajuan kerja praktik/magang/kerja profesi/kegiatan sejenis, atau kebutuhan lainnya yang memerlukan validasi KHS)

Standar Layanan : Proses validasi KHS dilakukan selambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja (tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, atau hari libur lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor)

Ditdikma tidak menerima permohonan percepatan proses validasi KHS diluar waktu standar layanan untuk alasan apapun.

Klik disini untuk mengakses Form

Sorry – Under Maintenance

Pengajuan Perpanjangan Masa Studi untuk Semester Gasal 2022/2023 ini khusus bagi mahasiswa angkatan 2015 (S1 & D4) dan angkatan 2017 (D3).

Pengajuan hanya dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri, dan tidak dapat dilakukan secara kolektif.

Pengaju wajib melampirkan :

  1. Surat Rekomendasi Ketua Prodi, mengetahui Dekan
  2. Surat Permohonan dari Mahasiswa (diketik, tidak ditulis tangan)
  3. Surat Pernyataan Mahasiswa (diketik, tidak ditulis tangan)
  4. Bukti proses bimbingan TA (yang ditandatangani oleh dosen pembimbing TA)
  5. KRS aktif semester 14 (S1&D4 ) atau Semester 10 (D3)

Contoh Surat Permohonan dan Surat Pernyataan silakan klik disini

UNTUK SAAT INI TIDAK ADA PERIODE PENGAJUAN PERPANJANGAN MASA STUDI

Pengajuan pengaktifan kembali pada form ini dilakukan untuk dua jenis pengaktifan dari semester sebleumnya, yaitu :

  1. Pengaktifan dari status cuti akademik
  2. Pengaktifan dari status non-aktif

Ketentuan Umum :

  1. Cuti akademik maksimal dilakukan untuk 2 (dua) semester, melebihi dua semester dan tidak mengajukan pengaktifan maka akan dianggap non-aktif
  2. Status non-aktif maksimal untuk 2 (dua) semester, melebihi dua semester non-aktif dan tidak mengajukan pengaktifan maka dianggap mengundurkan disi

Ketentuan khusus untuk pengaktifan dari status non-aktif :

  1. Apabila mahasiswa non-aktif 1 (satu) semester dan akan aktif pada semester berikutnya, maka wajib mengaajukan pengaktifan paling lambat 4 (empat) minggu kalender sebelum semester berikutnya dimulai. Wajib mengirimkan Surat pengajuan pengaktifan ditujukan kepada Direktur Pendidikan dan Kemahasiswaan, ditandatangani oleh Mahasiswa ybs diatas materai Rp.10.000 (disarankan menggunakan eMaterai), Orang Tua Mahasiswa ybs, dan Mengetahui Kaprodi
  2. Apabila mahasiswa non-aktif 2 (dua) semester dan akan aktif pada semester berikutnya, maka wajib mengajukan pengaktifan paling lambat 4 (empat) minggu kalender sebelum semester berikutnya dimulai. Wajib mengirimkan surat pengajuan pengaktifan ditujukan ke Rektor ITSB, ditandatangani oleh mahasiswa ybs diatas materai Rp.10.000 (disarankan menggunakna eMaterai), orang tua mahasiswa ybs, Mengetahui Kaprodi dan Dekan.
  3. Mahasiswa yang mengajukan pengaktifan dari status non-aktif wajib melakukan pembayaran perkuliahan pada semester non-aktif sebesar Rp.1,500.000 per Semester dan membayar tunggakan semester sebelumnya (apabila ada)

Contoh Format Surat Pengaktifan dari non-aktif 1 Semester klik disini

Contoh Format Surat Pengaktifan dari non-aktif 2 Semester klik  disini

Standar layanan proses pengaktifan :

  1. Untuk pengaktifan dari status cuti diproses maksimal dalam 3 (tiga) hari kerja
  2. Untuk pengaktifan dari status non-aktif diproses maksimal dalam 10 (sepuluh) hari kerja, dihitung setelah kelengkapan administratif dan kewajiban pembayaran selesai
  3. Hari kerja tidak termasuk hari sabtu, hari minggu, hari libur keagamaan, hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur lainnya yang ditetapkan oleh Keputusan Rektor

Untuk mengakses form pengaktifan silakan klik disini 

Pengajuan Cuti Akademik hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa aktif, dan hanya dapat diajukan melalui akun ePortal masing-masing mahasiswa melalui menu Academics –> Pengajuan Cuti

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Cuti :

1. Mahasiswa dengan status Aktif

2. Belum pernah cuti akademik hingga 2 (dua) semester (batas maksimal cuti adalah 2 semester)

3. Mengajukan melalui aplikasi ePortal

4. Melakukan pembayaran biaya cuti 

5. Pengajuan Cuti dilakukan hanya pada masa persiapan awal semester hingga batas hari terakhir pengisian KRS/Perwalian (untuk semester Gasal 2022/2023 batas akhir pengajuan cuti adalah 16 September 2022)

Prosedur Pengajuan Cuti :

1 . Mahasiswa memastikan bahwa belum pernah mengajukan cuti hingga 2 (dua) semester

2. Mahasiswa melakukan pengisian permohonan pengajuan cuti melalui aplikasi ePortal (klik disini untuk menuju halaman ePortal)

3. Mahasiswa melakukan pembayaran cuti sebesar Rp.500.000 melalui rekening ITSB dan melakukan konfirmasi melalui bit.ly/pembayaranITSB

4. Admin Ditdikma akan melakukan verifikasi akademik dan administratif serta pembayaran cuti

5. Apabila verifikasi gagal, admin akan menghubungi mahasiswa bersangkutan, apabila hingga akhir masa KRS semester berjalan tidak ada informasi dari admin maka dipastikan pengajuan cuti telah diterima 

6. Selesai

Form ini untuk melaporkan pelaksanaan perkuliahan yang dilaksanakan secara online

Klik disini untuk mengakses form 

Form ini khusus program studi atau dosen untuk melaporkan kegiatan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka

Klik disini untuk mengakses form 

UAS SEM.GASAL 2024/2025
6 - 17 JANUARI 2025

UAS WAJIB DIIKUTI OLEH SELURUH MAHASISWA DAN WAJIB DILAKSANAKAN SECARA LURING/OFFLINE UNTUK SELURUH MATA KULIAH (KECUALI TUGAS AKHIR)

MAHASISWA YANG TIDAK MENGIKUTI UAS MAKA NILAI MATA KULIAH TERKAIT AKAN OTOMATIS MENJADI "E" KEIKUTSERTAAN MAHASISWA PADA UAS DIBUKTIKAN MELALUI ADANYA UPLOAD CAPTURE/FOTO HASIL UTS DAN UAS yang DIKERJAKAN SECARA OFFLINE PADA MENU UJIAN KELAS - EPORTAL

Whatsapp Hotline :

0816 23 88 20