PELAKSANAAN KRS DAN PERWALIAN GENAP 2020/2021
Sehubungan dengan persiapan perkuliahan semester Genap 2020/2021, khususnya terkait dengan pelaksanaan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)/perwalian mahasiswa, dengan ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan administrasi akademik sebagai berikut ;
- Mahasiswa yang dapat melakukan pengisian KRS adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan pembayaran cicilan 1 heregistrasi Semester Genap 2020/2021 (20% biaya SPP) untuk mahasiswa angkatan 2014-2019 atau cicilan bulanan untuk mahasiswa angkatan 2020, serta menyelesaian tunggakan pembayaran semester-semester sebelumnya apabila ada. Besaran tagihan pembayaran mahasiswa dapat dilihat pada akun ePortal masing-masing mahasiswa melalui menu ACADEMICS, sub menu Informasi Tagihan dan Pembayaran;
- Pembayaran perkuliahan hanya dilakukan melalui Transfer Bank melalui Bank Sinarmas dengan nomor rekening 000.455.6364 an.Yayasan Institut Teknologi & Sains Bandung (Kode Bank : 153 untuk transfer antar bank);
- Konfirmasi pembayaran perkuliahan harus dilakukan pada hari yang sama dengan hari pembayaran, dan dilakukan dengan mengirimkan foto (bukan scan atau capture dari aplikasi) bukti bayar tercetak yang telah ditulis tangan nama dan nim mahasiswa (apabila pembayaran menggunakan mobile banking atau internet banking silakan melakukan pengunduhan dan pencetakan bukti bayar terlebih dahulu), kemudian dikirim melalui form pada link : bit.ly/pembayaranITSB, kami tidak bertanggungjawab apabila mahasiswa tidak dapat melakukan pengisian KRS karena keterlambatan konfirmasi. Proses validasi pembayaran pada bagian keuangan dan input pembayaran pada sistem akademik eCampuz dilakukan selambatnya dalam 2 (dua) hari;
- Konfirmasi pembayaran melalui email, pesan SMS, Whatsapp, atau jalur pesan/komunikasi lainnya selain melalui form seperti tercantum diatas, TIDAK AKAN dilakukan verifikasi pembayaran oleh admin keuangan;
- Mahasiswa penerima beasiswa yang mendapatkan nilai IP atau IPK dibawah syarat dari pemberi beasiswa agar melapor kepada koordinator beasiswa dan Ditdikma.
Terkait teknis pelaksanaan pengisian KRS dan perwalian disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Kegiatan perwalian dan pengisian KRS oleh Mahasiswa, serta persetujuan KRS dilakukan seluruhnya melalui akun ePortal masing-masing Dosen dan Mahasiswa pada aplikasi eCampuz (itsb.ecampuz.com/eportal);
- Mahasiswa dapat melihat mata kuliah yang ditawarkan pada Semester Genap 2020/2021 ini pada akun ePortal masing-masing melalui menu ACADEMICS, sub menu Informasi Matakuliah Ditawarkan;
- Mahasiswa melakukan pengisian KRS Semester Genap 2020/2021 ini pada akun ePortal masing-masing melalui menu ACADEMICS, sub menu Kartu Rencana Studi, pengisian KRS hanya bisa dilakukan pada tanggal 22 Februari (Hari Senin) hingga 26 Februari 2021 (Hari Jumat), tidak ada pengisian KRS pertama setelah tanggal tersebut ataupun pada masa Perubahan Rencana Studi (PRS);
- Konsultasi perwalian akademik WAJIB dilakukan melalui akun ePortal dimana proses konsultasi diawali dari pembukaan topik konsultasi oleh Dosen melalui menu ACADEMICS, sub menu Bimbingan Akademik, dan pengisian dilakukan pada bagian Riwayat Bimbingan Akademik per mahasiswa. Mahasiswa kemudian melakukan respon/konsultasi pada akun ePortal masing-masing melalui menu ACADEMICS, sub menu Riwayat Bimbingan Akademik;
- Selain konsultasi perwalian akademik pada akun ePortal, dosen bimbingan akademik dapat melakukan konsultasi secara virtual melalui aplikasi video conference (Zoom, MS Team, Googlemeet, Instagram, Whatsapp, atau aplikasi lainnya yang dapat digunakan), jadwal perwalian tatap maya dapat dilihat pada halaman website ditdikma.itsb.ac.id atau fakultas.itsb.ac.id;
- Dikarenakan aktifitas kampus masih ditutup sehubungan dengan kondisi pandemi COVID19, dengan ini kami sampaikan bahwa tidak diperkenankan melakukan aktifitas perwalian/bimbingan akademik dengan metode tatap muka secara langsung, baik dilakukan di kampus ITSB maupun di tempat lain;
- Seluruh informasi terkait dengan kegiatan akademik akan disampaikan melalui halaman muka akun ePortal masing-masing Dosen dan Mahasiswa, akun media sosial Ditdikma dan/atau Fakultas, dan website Ditdikma/Fakultas;
- Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak menerima dan tidak melakukan proses surat menyurat dengan mahasiswa melalui jalur apapun terkait dengan kegiatan pembayaran perkuliahan dan perwalian;
- Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak bertanggungjawab atas tidak dapatnya mahasiswa mengikuti agenda akademik karena kealpaan dalam membaca informasi yang telah disampaikan.